Thursday 28th March 2024
Durbar Marg, Kathmandu

Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, menyampaikan pelaksanaan salat Idul Fitri 2021 di masjid hanya untuk zona hijau dan kuning. Sehingga, umat Islam yang berada di zona merah dan oranye harus melaksanakan salat Idul Fitri 2021 di rumah masing masing. Hal ini disampaikan dalam rapat virtual bersama setingkat menteri yang dipimpin Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Efendi.

Pemerintah telah menetapkan 1 Syawal 1442 H jatuh pada Kamis, 13 Mei 2021. "Salat Idul Fitri di daerah yang mengalami tingkat penyebaran Covid 19 tergolong tinggi (zona merah dan zona oranye) agar dapat dilakukan di rumah masing masing," ujarnya di Jakarta, Selasa (11/5/2021), dikutip dari laman Kemenag.go.id. "Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat diadakan di masjid dan musala, hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid 19 yaitu zona hijau dan zona kuning berdasarkan penetapan pihak yang berwenang," jelasnya.

Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitan panduan penyelenggaraan salat Idul Fitri 1442 H/2021 M saat pandemi. Panitia salat Idul Fitri sebelum menggelar salat Idul Fitri di masjid dan lapangan terbuka wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah. "Pemerintah juga menyarankan untuk tidak melakukan open house . Lakukanlah silaturahmi bersama keluarga terdekat saja," kata Menag.

Pemerintah mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan takbir keliling. Takbiran cukup dilaksanakan secara terbatas di masjid dan musala, maksimal 10 persen dari kapasitas ruangan, atau dapat melakukan takbir secara virtual. 1. Salat Idul Fitri dilakukan sesuai rukun salat dan khutbah Idul Fitri diikuti oleh seluruh jemaah yang hadir.

2. Jemaah salat Idul Fitri yang hadir tidak boleh melebihi 50 persen dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antarsaf dan antarjemaah. 3. Panitia salat Idul Fitri dianjurkan menggunakan alat pengecek suhu dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir. 4. Bagi para lansia atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau perjalanan, disarankan tidak menghadiri salat Idul Fitri di masjid dan lapangan.

5. Seluruh jemaah agar tetap memakai masker selama pelaksanaan solat Idul Fitri dan selama menyimak khutbah Idul Fitri di masjid dan lapangan. 6. Khutbah Idul Fitri dilakukan secara singkat dengan tetap memenuhi rukun khutbah, paling lama 20 menit. 7. Mimbar yang digunakan dalam penyelenggaraan salat Idul Fitri di masjid dan lapangan agar dilengkapi pembatas transparan antara khatib dan jemaah.

8. Sesudah pelaksanaan salat Idul Fitri, jemaah kembali ke rumah dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik. Punya pertanyaan seputar zakat , infaq dan sedekah ? Anda dapat bertanya dan berkonsultasi langsung ke Konsultasi Zakat yang langsung dijawab Baznas (Badan Amil Zakat Nasional) Kirim pertanyaan Anda ke

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top